Jika usaha Anda terbilang sukses, Anda dapat mewaralabakan usaha
tersebut agar semakin dikenal luas. Anda mungkin bingung karena
terbentur masalah kurangnya pengetahuan mengenai hukum tentang waralaba.
Tentunya, untuk membuat badan usaha waralaba, Anda perlu mengetahui
landasan hukumnya.
Waralaba merupakan salah satu upaya untuk
semakin membuat bisnis Anda moncer. Sebab, waralaba akan membuat bisnis
Anda berekspansi dengan cara yang jauh lebih murah ketimbang membuka
cabang yang Anda kelola sendiri.
Untuk memulainya, Anda perlu
mempelajari peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Peraturan
Pemerintah RI No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba. Dalam beleid itu, yang
dimaksud dengan waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh
perseorangan atau badan usaha, terhadap suatu sistem bisnis tertentu,
yang bekerja memasarkan barang dan/atau jasa. Produk barang/jasa itu
adalah produk yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan atau
digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba.
Suatu
usaha dapat diwaralabakan apabila memenuhi enam kriteria, yaitu;
memiliki ciri khas usaha, terbukti sudah memberikan keuntungan, memiliki
standar pelayanan dan barang/jasa yang ditawarkan yang dibuat secara
tertulis, mudah diajarkan dan diaplikasikan, memiliki dukungan
berkesinambungan, dan Hak Kekayaan Intelektual-nya telah terdaftar.
Selanjutnya
Anda perlu membuat Prospektus Penawaran Waralaba kepada calon Penerima
Waralaba. Prospektus ini setidaknya terdiri atas; data identitas pemberi
waralaba, legalitas usaha pemberi waralaba, sejarah kegiatan usahanya,
struktur organisasi pemberi waralaba, laporan keuangan dua tahun
terakhir, jumlah tempat usaha, daftar penerima waralaba, hak dan
kewajiban pemberi waralaba dan penerima waralaba. Prospektus tersebut
harus didaftarkan di Kementerian Perdagangan, dan dari sana Anda akan
mendapatkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba. (*/dari berbagai sumber)